KPK Banding Terhadap Vonis Dokter Bimanesh Sutarjo

23 Juli 2018 16:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menyatakan upaya hukum banding terkait vonis terdakwa kasus menghalangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo. Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan, salah satu alasan mengajukan banding, karena Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Bimanesh dengan hukuman 3 tahun penjara dari tuntutan 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Memori banding menyusul. Salah satunya amar pidana (putusan) yang kurang dari dua per tiga," ujar Takdir dalam keterangannya, Senin (23/7).
Saat masih menjadi dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan, Bimanesh terbukti memanipulasi data medis terpidana kasus e-KTP Setya Novanto dari riwayat penyakit dalam menjadi kecelakaan. Bimanesh bekerja sama dengan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto bersaksi di sidang Bimanesh Sutarjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Perbuatannya dilakukan bersama-sama mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, untuk menghalangi penyidikan KPK atas kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Selain itu, kata Takdir, ada beberapa alasan lain yang menjadikan pihaknya mengajukan banding. Salah satunya, adalah pertimbangan Majelis Hakim.
"Terdapat beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang tidak dipertimbangkan sebagaimana uraian analisis dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutur Takdir.
ADVERTISEMENT
Dalam vonisnya, selain pidana penjara, Bimanesh juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan. Perbuatannya terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Bimanesh dan Fredrich terbukti memanipulasi data medis Setya Novanto dari riwayat penyakit dalam menjadi kecelakaan. Fredrich, sudah divonis 7 tahun penjara terkait kasus menghalangi penyidikan e-KTP dan sedang mengupayakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara, Setya Novanto sudah dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung selama 15 tahun karena terbukti menerima keuntungan proyek e-KTP.