KPK Bantah Ombudsman soal Pelesiran Idrus Marham

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK membantah tudingan Ombudsman Jakarta soal dugaan pelesiran Idrus Marham saat menjalani izin berobat. Eks Sekjen Partai Golkar itu masih berstatus terdakwa dan ditahan di Rutan KPK.

Tudingan yang dimaksud ialah Idrus disebut berkeliaran di Gedung Citadines Jakarta dari pukul 08.30 WIB hingga 16.00 WIB. Ketika itu, Idrus disebut seharusnya sedang menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit MMC Jakarta. Hal tersebut pun disebut terekam dalam sebuah video.

"Hal ini dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru seolah-olah KPK membawa tahanan berada di luar Rutan selama waktu tertentu tanpa dasar yang jelas," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Kamis (27/6).

embed from external kumparan

Menurut Febri, Ombudsman terburu-buru menyimpulkan bahwa Idrus Marham sudah keluar sejak pukul 08.30 WIB. Padahal, diakui sendiri oleh Ombudsman bahwa video yang diambil setelah pukul 12.00 WIB.

Febri kemudian menjelaskan bagaimana kronologi keluarnya Idrus Marham dari Rutan dalam rangka izin berobat yang dilakukan pada hari Jumat 21 Juni 2019:

a. Pada hari Jumat, 21 Juni 2019, tahanan atas nama Idrus Marham berobat ke Rumah sakit ke Dokter Spesialis Gigi Rumah Sakit Metropolitan Centre (MMC) Jakarta.

Bukti laporan pengawal KPK yang mendampingi Idrus Marham berobat ke MMC. Foto: Dok. Humas KPK

Saat ini, penahanan Idrus Marham berada di bawah kewenangan pengadilan. KPK hanya melakukan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI.

b. Idrus Marham dibawa dari Rutan pada jam 11.06 WIB. Proses pengobatan ditunda sementara lantaran ibadah salat Jumat. Idrus Marham pun dibawa ke lokasi terdekat untuk salat Jumat

"Kami duga pada saat proses inilah video yang ditayangkan diambil. Dan sebagaimana yang disampaikan KPK sebelumnya, karena akan berangkat menuju tempat salat Jumat, maka tahanan tidak diborgol dan tidak menggunakan baju tahanan KPK. Namun berada dalam pengawasan ketat oleh bagian pengawalan tahanan," ujar Febri.

c. Usai salat Jumat, Idrus Marham kembali dibawa ke RS MMC untuk melanjutkan pengobatannya.

d. Idrus Marham tiba kembali di Rutan KPK pada jam 16.05 WIB

Bukti laporan pengawal KPK yang mendampingi Idrus Marham berobat ke MMC. Foto: Dok. Humas KPK

Febri pun menyayangkan publikasi serta kesimpulan yang terburu-buru dari pihak Ombudsman Jakarta Raya. Oleh karena itu KPK meminta pihak Ombudsman untuk melakukan koreksi atas temuannya.

"Sehingga, KPK meminta Ombudsman melakukan koreksi terhadap kekeliruan penyampaian informasi seperti ini," ujarnya.

KPK menghargai kewenangan yang saat ini dikantongi pihak Ombudsman. Namun, setiap informasi yang akan dipublikasikan harus sudah diklarifikasi terlebih dulu.

"Kami mengajak agar kewenangan tersebut digunakan secara profesional dan hati-hati. Jangan sampai informasi yang didistribusikan pada publik adalah informasi yang keliru, mentah dan belum terklarifikasi secara kuat," kata Febri.

"KPK terbuka untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Ombudsman agar dapat bersama-sama mendorong terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," sambungnya.