Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Bantarkan Penahanan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan
5 Desember 2018 14:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menangguhkan penahanan (pembantaran) terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut pembantaran dilakukan lantaran Taufik harus menjalani perawatan di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
"Sekarang itu kan kita sudah tetapkan (status) tersangka (untuk) beliau (Taufik Kurniawan). Tetapi sekarang juga beliau masih keadaan sakit. Dibantarkan beberapa hari yang lalu juga di RS," ujar Syarif usai hadiri acara Festival Media Digital Pemerintah di Hotel Bidakara, Rabu (5/12).
Taufik merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Kendati demikian, Syarif tak merinci berapa lama penahanan Politikus PAN itu ditangguhkan, termasuk membeberkan lokasi rumah sakit Taufik dirawat.
"Waktu itu kita bantarkan ke RS, tetapi apakah sudah balik atau belum, saya belum cek lagi," ucap Syarief.
Meski ditetapkan tersangka dan ditahan, sosok penggantik Taufik di DPR belum ditentukan. Pimpinan DPR hingga saat ini masih menunggu Fraksi PAN untuk menyodorkan nama pengganti Taufik. Terkait tarik ulur status Taufik, Syarif pun menyerahkan keputusan akhir kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Sekarang dia tersangka, karena dia tersangka, ini tergantung DPR apa yang akan mereka lakukan. Kami hanya mengurus tipikornya (tindak pidana korupsi) saja," kata Syarif.
Di kasusnya, Taufik diduga menerima suap dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad hingga Rp 3,65 miliar. Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK Rp 100 miliar, yakni setara Rp 5 miliar.
Yahya kemudian menyanggupi permintaan fee tersebut, lalu uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terlebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT).