KPK Blokir Rekening PT Nindya Karya

13 April 2018 19:26 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Nindya Karya. (Foto: Instagram @wahyumultazam)
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan BUMN PT Nindya Karya sebagai korporasi tersangka korupsi. Nindya Karya bersama PT Tuah Sejati dianggap telah merugikan negara hingga Rp 313 miliar dalam proyek pembangunan dermaga di kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang.
ADVERTISEMENT
Setelah menetapkan dua perusahaan tersebut sebagai tersangka, KPK juga menyita sejumlah aset. Termasuk memblokir rekening milik perusahaan.
"KPK telah melakukan pemblokiran rekening terkait PT NK yang diduga menerima uang tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Untuk aset PT Tuah Sejati, KPK menyita dua SPBU milik perusahaan itu. Syarief menyebut nilai aset milik PT Tuah Sejati yang disita mencapai Rp 12 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK sebelumnya. Terkait kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono. Ia sudah dihukum pada tahun 2014 silam.
ADVERTISEMENT
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati melalui Heru Sulaksono diduga telah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan dermaga pada kawasan pelabuhan dan perdagangan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011. Total nilai proyeknya adalah sebesar Rp 793 miliar.
Kedua perusahaan diduga mendapat keuntungan dari perbuatan tersebut. PT Nindya Karya diduga mendapat Rp 44,68 miliar, sementara PT Tuah Sejati diduga menerima Rp 49,9 miliar.
Korporasi itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.