KPK Buka Kemungkinan Jerat Fayakhun dengan Pencucian Uang

14 Februari 2018 21:45 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menduga anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi menerima uang hingga Rp 1,2 miliar terkait proyek pada Bakamla. Uang itu diduga tidak langsung diterima oleh Fayakhun, melainkan melalui rekening perusahaan bank China.
ADVERTISEMENT
KPK mendalami dugaan adanya upaya menyamarkan penerimaan uang Fayakhun itu. Bila terbukti ada upaya tersebut, maka KPK bisa menjerat Fayakhun dengan tindak pidana pencucian uang.
"Pentransferan untuk menyembunyikan tentu akan kami dalami. Kalau tujuannya untuk menyembunyikan harta, maka TPPU bisa kami terapkan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Fayakhun diduga menerima uang sebesar Rp 12 miliar serta 300 ribu dolar AS. Uang itu diduga terkait dengan fee karena ia telah mengupayakan anggaran Bakamla pada APBNP tahun 2016.
Menurut Alex, uang sebesar Rp 12 miliar yang diduga diterima Fayakhun itu merupakan fee sebesar 1 persen dari total nilai anggaran Bakamla. Uang itu diduga berasal dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang juga sudah dijerat dalam kasus ini. Fahmi adalah kontraktor proyek satellite monitoring.
ADVERTISEMENT
Terkait uang 300 ribu dolar AS, Fayakhun disebut menerimanya melalui akun bank di luar negeri. Hal tersebut pernah terungkap dalam persidangan dari kesaksian Direktur PT Rohde & Schwarz Indonesia, Erwin Arief.
Pada kesaksiannya, Erwin mengaku bahwa Fayakhun sempat kesulitan saat ingin menghubungi Fahmi. Akhirnya Erwin yang mengubungi Fahmi melalui anak buahnya yang bernama Adami Okta.
Terdapat bukti komunikasi antara Erwin dan Adami soal permintaan Fayakhun terkait pembahasan anggaran satellite monitoring dan drone di Bakamla yang totalnya mencapai Rp 1,2 triliun. Fayakhun disebut meminta imbalan 1 persen dari jumlah itu yaitu Rp 12 miliar yang dikonversi ke dolar AS yaitu 927 ribu dolar AS.
Fayakhun kemudian meminta agar uang imbalan itu dapat dikirim segera sebelum Munas Partai Golkar diadakan pada Mei 2016. Imbalan sebesar 300 ribu dolar AS itu disebut akan diberikan kepada para petinggi Partai Golkar pada saat momentum Munas Golkar tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dana sebesar 300 ribu dolar AS itu diminta untuk ditransfer ke rekening dua perusahaan di Bank Guangzhou Rural Commercial, China. Sebesar 200 ribu dolar AS diminta dikirim ke rekening perusahaan Hangzhou Hangzhong Plastic, sedangkan 100 ribu dolar AS diminta dikirim ke rekening perusahaan Guangzhou Ruiqi Oxford Cloth.
Sementara untuk sisa dana sebesar 627 ribu dolar AS, Fayakhun meminta agar 110 ribu dolar AS di antaranya dikirim ke rekening perusahaan Omega Capital Aviation Limited di Bank UBS AG Singapore dan rekening perusahaan Forestry Green Investment di Bank JP Morgan Internasional, Brussels, Belgia.
Fayakhun membantah soal uang tersebut. Ia menyebut bukti percakapan whatsapp yang jadi bukti KPK adalah bukan dirinya, melainkan diretas pihak tertentu.
ADVERTISEMENT