Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
KPK Buru Wali Kota Blitar dan Bupati Tulungagung
8 Juni 2018 15:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
KPK masih mencari keberadaan dua orang kepala daerah yang saat ini sudah berstatus tersangka namun keberadaannya menghilang. Keduanya adalah Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar, dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo.
ADVERTISEMENT
Anwar serta Syahri menjadi tersangka karena keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah. Meski keduanya terjerat dua kasus yang berbeda, namun keduanya diduga menerima suap dari seorang pengusaha yang sama bernama Susilo Prabowo.
Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari Susilo. Suap itu diduga terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak sebesar Rp 23 miliar. Diduga, uang yang diterima Anwar adalah fee sebesar 8 persen dari nilai proyek yang akan diberikan Susilo.
Sementara Syahri diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Susilo terkait proyek peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Uang itu bahkan diduga merupakan pemberian ketiga dari Susilo kepada Syahri. Syahri diduga sudah menerima uang sejumlah Rp 1,5 miliar sebelumnya dari Susilo yang kerap mendapat proyek di Kabupaten Tulungagung itu.
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Susilo pada hari Rabu (6/6). Namun KPK tidak berhasil menangkap Anwar dan Syahri dalam rangkaian OTT tersebut.
Sebab, keduanya sudah tidak berada di lokasi pada saat akan ditangkap. Keduanya diduga menerima suap melalui perantara yang juga sudah diamankan KPK.
KPK sudah mengeluarkan ultimatum kepada keduanya untuk segera menyerahkan diri. "Hal itu akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan penegakan hukum itu sendiri," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (8/6).
Kendati Anwar dan Syahri belum ditangkap, namun KPK tetap berkeyakinan menetapkan keduanya sebagai tersangka. KPK menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Tim KPK masih mencari keberadaan kedua kepala daerah tersebut. "Dalam proses berjalan ini, kami tentu juga lakukan penelusuran informasi-informasi terkait penanganan perkara," kata Febri.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini