KPK Cegah GM Hyundai Terkait Perkara TPPU Eks Bupati Cirebon

5 Oktober 2019 0:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Jumat (15/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan untuk bepergian keluar negeri kepada pihak Imigrasi Kemenkumham. Permintaan tersebut dilayangkan terhadap dua nama yakni General Manager (GM) Hyundai Enginering Construction, Herry Jung dan Camat Beber, Cirebon, Rita Susana,
ADVERTISEMENT
Pencegahan keduanya itu berkaitan dengan penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat nama mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
"Sejak proses hukum di perkara terkait sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers, Jumat (4/10).
Pencegahan terhadap keduanya dilakukan untuk jangka waktu enam bulan ke depan semenjak surat pencegahan dikirimkan KPK kepada pihak imigrasi.
"Pencegahan ke luar negeri dilakukan selama 6 bulan sejak 26 April 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019," kata Syarif.
Diketahui, KPK kembali menetapkan Bupati Cirebon periode 2014-2019, Sunjaya Purwadisastra, sebagai tersangka. Kali ini, dalam jeratan TPPU.
ADVERTISEMENT
Sunjaya diduga melakukan pencucian uang dengan mengalihkan sejumlah gratifikasi yang diterimanya menjadi beberapa aset yang bila dijumlahkan bernilai hingga Rp 51 miliar.
Gratifikasi senilai total Rp 51 miliar itu, seluruhnya telah dialihbentukan oleh Sunjaya ke beberapa aset yang dimilikinya saat ini. Hal itu dipandang KPK sebagai bentuk tindak pencucian uang yang dilakukan Sunjaya untuk menyamarkan uang yang diperolehnya dari sejumlah proyek yang berjalan di Kabupaten Cirebon.
Dalam perkara sebelumnya, Sunjaya telah divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Bandung atas kasus suap Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, terkait jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.