KPK Cegah Politikus Golkar Melchias Mekeng

10 September 2019 19:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melchias Marcus Mekeng. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Melchias Marcus Mekeng. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
KPK mengirimkan surat permintaan pencegahan kepada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap politisi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. Pencegahan dilakukan KPK terkait penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (10/9).
"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan TPK dengan tersangka SMT (Samin Tan)," sambungnya.
Permintaan tersebut dikirimkan KPK untuk pelarangan dalam jangka waktu enam bulan kedepan untuk Ketua Fraksi Golkar tersebut.
"Selama 6 bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Pemilik PT Borneo Lumbung Energi, Samin Tan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penanganan perkara dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih senilai Rp 5 miliar. Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
ADVERTISEMENT
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya Itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.