KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang ke Luar Negeri

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa Foto: Resya Firmansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Daerah Pemprov Jawa Barat, Iwa Karniwa Foto: Resya Firmansyah/kumparan

KPK mencegah dua tersangka kasus dugaan suap izin proyek Meikarta ke luar negeri. Keduanya yakni Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

"Dua orang tersangka kasus Meikarta sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri. Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan (2 tersangka) ke luar negeri untuk enam bulan ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).

Febri menyatakan, pencegahan itu agar keduanya kooperatif ketika dipanggil KPK.

CEO Lippo Cikarang Toto Bartholomeus usai diperiksa KPK, Kamis (25/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Dalam kasus ini, Iwa diduga menerima suap Rp 900 juta dari pihak Lippo Group melalui eks Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili.

Suap itu diduga untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR itu diperlukan untuk menyesuaikan Wilayah Pengembangan (WP) pembangunan proyek Meikarta.

Sementara itu Toto diduga menyetujui pemberian suap kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi senilai Rp 10,5 miliar. Pemberian itu untuk memuluskan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) proyek Meikarta.

Adapun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Iwa cuti 3 bulan untuk menghadapi kasus hukumnya. Posisinya sementara dijalankan Plh Sekda Jabar yakni Asisten Daerah Pemprov Jabar, Daud Achmad.