Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Cegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ke Luar Negeri
28 Oktober 2018 6:56 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Surat permohonannya diajukan (KPK) Jumat, 26 Oktober," ujar Theodorus saat dihubungi, Minggu (28/10).
Namun, Theo --sapaan Theodorus-- enggan membeberkan lebih rinci terkait kasus apa yang sedang ditangani KPK. Termasuk mengungkap status Taufik saat ini.
"Untuk statusnya dapat ditanyakan ke penyidik," tutur Theo.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai permohonan pencegahan itu.
Rabu (5/9) lalu, Taufik menjalani pemeriksaan di KPK terkait penyelidikan suatu perkara. Politikus PAN itu sempat dikonfirmasi soal pembahasan APBN oleh penyelidik.
"Untuk menjelaskan terkait dengan mekanisme penganggaran di DPR. Artinya, pembahasan mekanisme yang terkait pembahasan proses APBN sudah saya sampaikan ke penyelidik secara keseluruhan," imbuhnya usai diperiksa.
Namun, Taufik enggan merinci lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. "Saya 'kan Wakil Ketua DPR bidang ekonomi keuangan," kata dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini, salah satu kasus terkait APBN yang sedang ditangani penyidik KPK, adalah dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional Perubahan (RABPN-P) Tahun Anggaran 2018. Kasus itu menjerat Amin Santono selaku mantan anggota Komisi XI DPR dan Yaya Purnomo selaku mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumaan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.
Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha bernama Ahmad Ghiast. Diduga, suap diberikan agar Amin dan Yaya bisa memasukkan dua proyek Ghiast di Kabupaten Sumedang dalam rancangan anggaran tersebut.
Kedua proyek itu, antara lain di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Pemerintah Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Sumedang senilai Rp 21,85 miliar. Sedangkan kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
ADVERTISEMENT
Namun kemudian KPK menduga ada suap terkait usulan dari daerah lain.