KPK Diminta Tak Alihkan Isu Gagal OTT Gubernur Papua ke Penganiayaan

11 Februari 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2). Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum Pemprov Papua, Stefanus Roy Rening, membantah adanya penganiayaan yang dialami oleh pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono, saat memantau rapat antara Pemprov dan DPRD Papua pada Sabtu (2/2).
ADVERTISEMENT
Roy bahkan meminta KPK untuk tidak mengalihkan isu ke dugaan penganiayaan karena kegagalan komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
"Saya berharap KPK jangan menggeser isu kegagalan dia melakukan OTT terhadap Gubernur Papua. Dia harus mempertanggung jawabkan ini bahwa dia melakukan OTT tapi dia gagal," ujar Roy di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (11/2).
Untuk itu, Roy meminta KPK untuk menjelaskan ke publik maksud indikasi korupsi yang terjadi pada rapat tersebut. Sebab menurut Roy, dugaan indikasi korupsi itu telah merusak nama baik Lukas Enembe.
"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab, bukan dua oknum (pegawai KPK) ini. Kami sudah tahu siapa yang memerintahkan mereka datang ke gedung (hotel) Borobudur berharap pengakuan dari kedua orang ini ada pimpinan KPK yang memerintahkan," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga meminta KPK tidak menjadi alat politik dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan kriminalisasi terhadap Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Facebook @Pkb Puncak
"Indikasinya kuat, adalah bahwa setelah ditemukan handphone dari saudara (Gilang) Wicaksono. Di situ ada yang namanya WA (WhatsApp) grup. Nama grupnya adalah bubar, buruan baru. Di situlah tanda-tanda indikasi kuat mereka melakukan yang namanya OTT," jelas Roy.
Diketahui dugaan penganiayaan yang dialami Gilang terjadi pada Sabtu (2/2). Saat itu KPK tengah mengawasi rapat antara Pemprov dan DPRD Papua yang membahas review RAPBD tahun 2019. Pengawasan dilakukan KPK karena menerima informasi adanya indikasi korupsi dalam kegiatan tersebut.
Ilustrasi KPK Foto: Nugroho Sejati/kumparan
KPK kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan tapi belum ada penetapan tersangka.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, pihak Pemprov Papua juga melaporkan balik dengan tudingan pencemaran nama baik. Sebab pihak Pemprov Papua merasa tidak ada penganiayaan yang dimaksud.