KPK Duga Ada Kepentingan Korporasi Dalam Suap Izin Meikarta

27 Februari 2019 21:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada kepentingan korporasi dalam upaya untuk memuluskan perizinan proyek superblock Meikarta.
ADVERTISEMENT
Hal itu berkaitan dengan perubahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang diajukan Pemkab Bekasi ke DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka pengembangan kawasan Meikarta oleh PT Lippo Cikarang Tbk.
"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak-pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk proyek perizinan Meikarta," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (27/2).
Dengan adanya perubahan itu, kata Febri, korporasi berkepentingan agar proyek itu tak dianggap sebagai proyek yang bermasalah secara perizinan.
"Jadi ada kebutuhan misalnya atau keinginan melakukan perubahan aturan dan lain-lain," kata Febri.
Suasana proyek pembangunan Apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Fakta tersebut sebelumnya muncul dalam surat dakwaan perkara suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro dkk serta Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dkk.
ADVERTISEMENT
KPK mengungkapkan adanya dugaan peran korporasi di dalamnya. Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku penggarap proyek Meikarta disebut turut bersama-sama sebagai pihak pemberi suap.
Sementara itu dalam tuntutan Billy, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT MSU. Hal itu berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada tanggal 14 Juni 2017 senilai Rp 3,5 miliar yang menjadi bukti di persidangan.