Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Duga Marianus Sae Gunakan Uang Suap untuk Biaya Nyagub NTT
12 Februari 2018 12:47 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menduga Bupati Ngada Marianus Sae menerima suap sekitar Rp 4,1 miliar. Uang Rp 4,1 miliar itu diduga digunakan Marianus untuk membiayai pencalonannya untuk maju dalam pemilihan Gubernur NTT pada Pilkada 2018.
ADVERTISEMENT
"Prediksi kami, iya (digunakan sebagai biaya pilkada). Tapi itu pasti atau tidaknya, kami belum bisa pastikan, karena kami belum terima atau temukan jalur yang diberikan oleh pihak penerima," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/2).
Marianus adalah salah satu bakal calon Gubernur NTT. Pada pilkada itu, ia berpasangan dengan Emilia Nomleni. Keduanya diusung oleh PDIP bersama dengan PKB.
"Berdasarkan informasi dari tim yang bersangkutan, sebagaimana diketahui yang bersangkutan adalah bakal calon Gubernur NTT, tentu untuk maju butuh dana yang banyak untuk kampanye dan sebagainya," ucap Basaria.
Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo juga mengungkapkan ada indikasi kuat soal adanya biaya pilkada itu.
"Itu jelas. Itu komunikasinya jelas," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Koordinator dia yang ada di kecamatan, di kabupaten ada. Dia kan mau maju jadi gubernur, ya," lanjut dia.
Kendati demikian saat ditanyakan apakah ada dugaan uang mengalir ke partai politik, Agus menyebut hal itu perlu perlu pendalaman lebih lanjut. "Tapi yang jelas, yang bersangkutan kemudian menerima dana itu dan kami memonitornya sudah cukup lama itu," ujar Agus.
Marianus diduga menerima suap sebesar Rp 4,1 miliar dari Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu. Suap itu diduga terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada yang digarap oleh perusahaan Wilhelmus.
Marianus sebagai pihak penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Wilhelmus dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT