Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
KPK Duga Suap Proyek Air Minum Mengalir ke 55 Pejabat Kementerian PUPR
5 Maret 2019 18:21 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menduga ada sekitar puluhan pejabat Kementerian PUPR yang menerima aliran suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Suap itu diduga dari sejumlah proyek penyediaan air minum di sejumlah daerah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Kami menduga aliran dana pada setidaknya 55 orang pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek-proyek penyediaan air minum di proyek-proyek yang tersebar di banyak daerah di Indonesia," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (5/3).
Terkait kasus ini, KPK setidaknya telah memeriksa 19 orang Kepala Satuan Kerja pada Kementerian PUPR yang bertugas di sejumlah daerah di Indonesia.
Kasatker yang telah diperiksa tersebut dari wilayah kerja Sumatera (Aceh, Sumut, Sumbar, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu), Yogyakarta, Jawa Timur, Kalbar, Kaltim, Kalteng, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Terkait perkara ini, sebelumnya KPK menyita satu unit rumah beserta tanah milik seorang Kepala Satuan Kerja Kementerian PUPR (Kasatker). Rumah yang berlokasi di Taman Andalusia, Sentul City itu ditaksir memiliki nilai Rp 3 miliar. Penyitaan dilakukan karena rumah itu diduga terkait kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di Kementerian PUPR.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp 16 miliar USD 148.500 dan SGD 28.100. Uang itu diterima KPK dari total pengembalian yang dilakukan oleh 55 orang PPK.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang pejabat pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sebagai tersangka. Mereka adalah Anggiat Simaremare selaku Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum Strategis Lampung; Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa; Teuku Moch Naza selaku Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat; dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar, USD 3.200, dan SGD 23.100. Suap diduga terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di beberapa daerah. Salah satunya adalah proyek di daerah bencana di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengatur agar PT Wijaya Kusuma Emindo dan PT Tashida Perkasa Sejahtera menggarap memenangkan 12 proyek dengan total nilai Rp 429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar.
Para pejabat PUPR itu diduga menerima uang suap yang besarannya bervariasi untuk setiap proyek. Total, keempatnya diduga menerima suap sebesar Rp 3,36 miliar.
Selain menjerat keempat pejabat PUPR, KPK juga menjerat empat orang pihak swasta sebagai tersangka karena diduga sebagai penyuap. Mereka adalah Lily Sundarsih Wahyudi selaku Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto selaku Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Irene Irma selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera, dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera.
ADVERTISEMENT