KPK Eksekusi 15 Terpidana di Dua Kasus Korupsi ke 3 Lapas di Jatim

27 April 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK eksekusi 15 terpidana dari dua perkara berbeda ke lapas di Jawa Timur. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK eksekusi 15 terpidana dari dua perkara berbeda ke lapas di Jawa Timur. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi 15 terpidana dari dua perkara korupsi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. Eksekusi dilakukan usai perkara 15 orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ADVERTISEMENT
15 orang yang dieksekusi itu merupakan terpidana dari perkara rasuah pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015 serta perkara suap pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Perkara Suap Bupati Mojokerto
Dalam perkara suap yang melibatkan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal, KPK mengeksekusi lima terpidana ke dua lapas berbeda yakni Lapas Porong dan Lapas Sidoarjo.
Eksekusi ke Lapas Porong dilakukan terhadap Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Protelindo, Onggo Wijaya; Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group), Ockyanto; serta Direktur PT. Sumawijaya, Achmad Suhawi.
Sementara dua lainnya dieksekusi ke Lapas Sidoarjo. "Eksekusi dilakukan ke Lapas Sidoarjo terhadap terpidana Nabiel Titawano, swasta, serta Ahmad Subhan, swasta/Wakil Bupati Malang periode 2010-2015," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/4).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, 5 penyuap Mustofa Kamal telah dijatuhi vonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman penjara yang berbeda-beda.
Terpidana KPK menuju Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Dok. Humas KPK
Kepada Ockyanto, hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk Nabiel, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Adapun kepada Onggo Wijaya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu Achmad Suhawi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Achmad juga wajib mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 250 juta.
Sementara Subhan divonis 2 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Subhan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 1,37 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus Suap DPRD Kota Malang
Dalam kasus ini, KPK mengeksekusi sebanyak 10 terpidana. Kesepuluh anggota tersebut dieksekusi ke 2 lapas yakni Lapas Porong dan Lapas Wanita Malang.
Sepuluh orang itu sebelumnya telah divonis bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015 dengan hukuman yang berbeda-beda.
Terpidana KPK mengantre menuju Lapas Kelas I Surabaya. Foto: Dok. Humas KPK
Divonis 4 tahun dan 1 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan:
1. Choirul Anwar
2. Suparno
3. Arif Hermanto
4. Choirul Amri
5. Harun Prasojo
6. Erni Farid
7. Teguh Mulyono
Divonis 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan:
1. Teguh Puji
2. Soni Yudiarto
Sementara itu untuk Mulyanto, hakim menjatuhinya hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Eksekusi terhadap 14 orang terpidana ke Lapas Porong dilakukan pada hari Rabu, 24 April 2019, sedangkan terhadap 1 orang terpidana (Erni Farid) ke Lapas Wanita Malang dilakukan pada hari Kamis, 25 April 2019," tutup Febri.