KPK Eksekusi Eks Anggota DPRD Sumut ke Lapas Sukamiskin
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Eksekusi dilakukan usai perkara korupsi yang membelitnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Jaksa Eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Muslim Simbolon, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara ke Lapas Sukamiskin. Terpidana dibawa pagi ini dari rutan cabang KPK dan telah sampai di Lapas sekitar pukul 15.00 WIB tadi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (22/4).
Muslim akan menjalani masa hukumannya berdasarkan vonis yang diterimanya di pengadilan tingkat pertama.
Sebelumnya Muslim divonis Pengadilan Tipikor Jakarta selama 4 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga mengharuskan Muslim membayar uang pengganti senilai Rp 392,5 juta. Jumlah tersebut dikurangi uang yang telah diserahkan kepada KPK selama proses penyidikan dan penuntutan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Muslim Simbolon terbukti menerima Rp 615 juta. Uang tersebut berasal dari eks Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar Muslim ikut mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, pengesahan APBD Perubahan TA 2013, memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014 dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015, serta menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014 dan menolak menggunakan hak interpelasi pada 2015.