KPK Eksekusi Bupati Labuhanbatu ke Lapas Tanjung Gusta, Medan

21 April 2019 11:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK mengeksekusi Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada Kamis (18/4) malam. Eksekusi dilakukan usai kasus korupsi Pangonal telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Pangonal Harahap, Bupati Labuhanbatu, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan, pada hari Kamis 18 April 2019 sekitar pukul 18.30 WIB," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Minggu (21/4).
"Terpidana akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap," lanjut Febri.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah menjatuhkan vonis kepada Pangonal selama 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Hakim menilai Pangonal terbukti menerima suap total Rp 45,13 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra alias Asiong, untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu nonaktif, Pangonal Harahap, dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. KPK
Saat OTT pada 17 Juli 2018, Pangonal awalnya diyakini menerima suap Rp 576 juta dari commitment fee Rp 3 miliar.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dari hasil pengembangan, KPK menemukan Pangonal telah menerima suap sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 atau Rp 2.28 miliar (kurs Rp 10.478). Suap itu diterima Pangonal dari Asiong dari tahun 2016, 2017, dan 2018.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga memvonis Pangonal untuk membayar uang pengganti Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Uang pengganti itu harus dibayar sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Jika tidak maka harta bendanya dilelang. Apabila masih tidak mencukupi diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumut
Eks Anggota DPRD Sumut, Sonny Firdaus, dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. KPK
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengeksekusi eks anggota DPRD Sumatera Utara, Sonny Firdaus, ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Sonny dieksekusi setelah kasusnya penerimaan suap dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
ADVERTISEMENT
"KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Sonny Firdaus ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019. Eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ucap Febri.
Sonny diketahui divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sonny dinilai terbukti menerima suap dari Gatot sebesar Rp 495 juta.
Eks Anggota DPRD Sumut, Sonny Firdaus, dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Foto: Dok. KPK