KPK Fasilitasi Komnas HAM Periksa Irwandi Yusuf di Kasus Timang Gajah

8 Mei 2019 11:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (tengah) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
KPK memfasilitasi anggota Komnas HAM untuk memeriksa terhadap Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan itu berkaitan dugaan kasus pelanggaran HAM berat yang melibatkan Staf Khusus Komando Pusat Tentara GAM 1998-2001 itu.
"KPK memfasilitasi Komnas HAM RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Irwandi Yusuf. Hal ini dilakukan setelah ada penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 7 Mei 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (8/5).
Irwandi akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM dalam peristiwa Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan wilayah pada sekitar periode 2001-2004.
"Dalam salinan penetapan PT DKI yang juga disampaikan pada KPK tersebut tercantum bahwa PT DKI memberikan izin pada Tim Adhoc Penyelidik Pro-yusticia pelanggaran HAM yang berada di Provinsi Aceh," kata Febri.
Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARAFOTO/Hafidzh Mubarak
Dikutip dari berbagai sumber, peristiwa Timang Gajah merupakan kasus temuan puluhan kerangka manusia yang diduga korban konflik Aceh semasa operasi darurat militer. Penemuan kerangka manusia itu terjadi pada sekitar tahun 2011-2012.
ADVERTISEMENT
Sementara itu Komnas HAM dalam laporan tahunan tahun 2017, menyatakan dalam kurun 2016-2017 melakukan pemeriksaan atas 33 saksi korban, tenaga PMI, dan Pemerintah Daerah. Namun belum berhasil memeriksa pihak militer yang diduga bertanggung jawab dalam kasus itu.
Adapun dalam kasus korupsinya, Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga memvonis Irwandi berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Irwandi dinilai terbukti menerima suap Rp 1,05 miliar dari Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi. Selain itu, Irwandi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi selama menjabat gubernur Aceh sebesar sebesar Rp 8,7 miliar.