KPK: Fayakhun Tersangka Kasus Bakamla, Diduga Terima Uang Rp 12 M

14 Februari 2018 19:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi di KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK resmi menetapkan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebagai tersangka. Politikus Golkar itu diduga turut menerima suap terkait proyek pengadaan satellite monitoring dan drone pada Bakamla.
ADVERTISEMENT
"Menetapkan seseorang lagi menjadi tersangka yaitu FA anggota DPR periode 2014-2019," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/2).
Menurut Alex, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan bukti yang cukup terkait keterlibatan Fayakhun dalam kasus ini. Ia diduga menjadi pihak yang menerima fee untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran Bakamla dalam APBNP tahun 2016. Pada anggaran tersebut termuat juga proyek satellite monitoring di dalamnya.
Fayakhun diduga menerima suap dari Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang juga sudah dijerat dalam kasus ini.
"Penyidik mendapat fakta-fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, barang elektronik, dan fakta sidang bahwa FA menerima fee sebesar 1 persen dari total anggaran Bakamla senilai Rp 1,2 triliun atau senilai Rp 12 miliar," kata Alex.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Fayakhun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterlibatan Fayakhun dalam kasus ini sudah beberapa kali disebut dalam persidangan. Terkait kasus ini, Fayakhun menjadi salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri. Pada berbagai kesempatan, Fayakhun membantah keterlibatannya dalam kasus ini.