KPK Geledah 7 Lokasi di Jatim Terkait Suap Ketua DPRD Tulungagung

12 Agustus 2019 12:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisaris PT PWU Jatim sekaligus mantan sekretaris pribadi Gubenur Jatim Soekarwo 2014-2019, Karsali, Jumat (9/8). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Komisaris PT PWU Jatim sekaligus mantan sekretaris pribadi Gubenur Jatim Soekarwo 2014-2019, Karsali, Jumat (9/8). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK menggeledah 7 lokasi di Jawa Timur dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (8/8) dan Jumat (9/8).
ADVERTISEMENT
Tujuh lokasi yang digeledah KPK yakni Kantor BPKAD; rumah Kepala BPKAD Jatim, Jumadi; rumah mantan asisten 1 Jatim, Supriyanto; dan rumah Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; pada Kamis.
Adapun lokasi yang digeledah pada Jumat yakni rumah mantan Kepala Bappeda Jatim, Zainal Abidin; rumah Kabag Fisik Bappeda Jatim, Budi Juniarto; dan rumah eks Sekretaris Pribadi Gubernur Jatim Soekarwo, Karsali.
"Dari penggeledahan di sejumlah lokasi itu disita dokumen terkait perkara dan barang bukti elektronik," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini di antaranya kantor Dishub Jatim, rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin, dan rumah mantan Sekda Jatim. Dari ketiga lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.