KPK Sita Dokumen Penganggaran dari Penggeledahan 3 Lokasi di Jatim

8 Agustus 2019 18:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen penganggaran dari penggeledahan tiga lokasi di Jawa Timur pada Rabu (7/8). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pembahasan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
ADVERTISEMENT
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur Fattah Jasin, dan rumah eks Sekda Provinsi Jatim.
"Di tiga lokasi itu kami menemukan dan menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan penganggaran karena pokok perkara di kasus yang melibatkan DPRD Tulungagung ini kan terkait dengan proses penganggaran di sana," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kamis (8/8).
Febri pun memastikan ada penggeledahan lain yang dilakukan KPK di Jatim hari ini. Menurutnya, penggeledahan itu didasari identifikasi adanya bantuan keuangan yang berasal dari anggaran Pemprov Jatim kepada Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Awalnya kami mengidentifikasi ada bantuan keuangan dari anggaran Provinsi Jawa Timur sehingga kami lakukan beberapa penggeledahan di Jawa Timur," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.