KPK Bawa 1 Koper dan 1 Kardus dari Rumah Kadishub Jatim

7 Agustus 2019 21:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin digeledah KPK. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin digeledah KPK. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah tiga lokasi di Jawa Timur dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, pada Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang digeledah yakni rumah Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Fattah Jasin, di Jalan Nginden Intan Tengah Nomor 3-5, Surabaya.
Pantauan kumparan di lokasi, penggeledahan itu dilakukan 6 penyidik KPK dengan pengamanan oleh 3 polisi bersenjata lengkap.
Mereka selesai menggeledah sekitar pukul 19.50 WIB dengan membawa 1 koper besar warna hitam dan sebuah kardus berisi berkas. Koper dan kardus itu langsung ditaruh di salah satu dari 3 mobil yang mereka tumpangi. Tak ada komentar dari para penyidik itu.
Sementara itu salah seorang asisten rumah tangga di kediaman Fattah, mengaku majikannya tak ada saat penggeledahan berlangsung. Ia juga tak tahu apa yang dibawa penyidik KPK dari penggeledahan itu.
Polisi berjaga saat KPK melaksanakan penggeledahan rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
“Enggak ada semua (bapak-ibu). Enggak tahu (apa yang dibawa KPK),” kata ART yang enggan disebut namanya itu.
ADVERTISEMENT
Selain kediaman Fattah, dua lokasi lain yang turut digeledah yakni kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur dan rumah mantan Sekda Jatim. Penggeledahan itu dilakukan dalam kaitan penyidikan kasus dugaan suap APBD Tulungagung.
Sebelumnya KPK juga telah memanggil Fattah sebagai saksi dalam kasus ini pada 25 Juli lalu. Namun Fattah mangkir dalam pemeriksaan itu.
Dalam perkara ini, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Polisi berjaga saat KPK melaksanakan penggeledahan rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo, sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD-P.
Atas perbuatannya, Supriyono dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT