KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Bengkalis

15 Mei 2019 18:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bengkalis, Riau. Penggeledahan terkait dengan penyidikan dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
ADVERTISEMENT
Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni kantor Bupati Bengkalis Amril Mukminin, pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis, serta kantor Dinas PU Bengkalis.
"Ada penggeledahan yang dilakukan oleh KPK hari ini di Bengkalis. Jadi KPK menggeledah tiga lokasi pertama Kantor Bupati Bengkalis dan yang kedua pendopo atau rumah dinas Bupati Bengkalis dan yang ketiga kantor dinas PU setempat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/5).
Penggeledahan tersebut, kata Febri, dilakukan KPK terkait proses pengembangan penyidikan yang tengah dilakukan penyidik.
"Jadi kami sedang melakukan pengembangan untuk sebuah penyidikan yang terjadi di Bengkalis, yaitu salah satu proyek jalan di sana," ucap Febri.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan penganggaran proyek jalan.
ADVERTISEMENT
"Kami amankan sejumlah dokumen-dokumen penganggaran terkait dengan proyek jalan itu," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah M Nasir selaku Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 sebagai pejabat pembuat komitmen dan Hobby Siregar selaku Direktur PT Mawatindo Road Construction.
Pengembangan kasus ini, KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin, pada 1 Juni. Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita uang senilai Rp 1,9 miliar.
KPK pun telah menerima laporan sementara terkait penghitungan dugaan kerugian negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 100 miliar. Nilai itu lebih besar dari dugaan awal saat kasus ini terungkap pada Agustus 2017 lalu, yaitu sebesar Rp 80 miliar.
ADVERTISEMENT