KPK Geledah Ruang Dirjen di Kemendag dan Kementan

12 Agustus 2019 17:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah dua ruangan dirjen masing-masing di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) pada Senin (12/8). Penggeledahan itu dalam rangka penyidikan dugaan suap pengurusan izin kuota impor bawang putih tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Dua ruang yang digeledah itu yakni kantor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan ruang Dirjen Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto.
Selain dua ruangan itu, kantor anggota Komisi VI DPR, Nyoman Dhamantra, juga turut digeledah KPK.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di 3 lokasi, yaitu di ruang kerja anggota DPR INY, ruang Dirjen Perdagangan LN Kemendag RI, serta ruang Dirjen Holtikultura Kementan," ujar Plh Kabiro Humas KPK, Chrystelina GS, saat dihubungi, Senin (12/8).
Dari tiga lokasi yang digeledah itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
Ruang Dirjen Holtikultura yang digeledah KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Sejauh ini diamankan sejumlah dokumen terkait dengan impor yang jadi kewenangan Kementan dan Kemendag," kata Chrystelina.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyegel sejumlah ruangan di Kemendag dan Kementan. Penyidik KPK juga turut menggeledah sejumlah lokasi seperti kediaman Dhamantra, kediaman anak Dhamantra di Cilandak, dan kantor Indocev.
ADVERTISEMENT
Adapun di kasus ini, Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan izin kuota impor bawang putih bersama 5 orang lainnya.
Ruang Dirjen Holtikultura yang digeledah KPK. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
Mereka ialah pemilik PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi selaku swasta, Zulfikar selaku swasta, Mirawati Basri sebagai orang kepercayaan Dhamantra, dan Elviyanto selaku swasta.
Politikus PDIP itu diduga menerima dari Afung, Doddy, dan Zulfikar senilai Rp 2 miliar.
Dalam OTT terhadap Dhamantra, KPK juga menyita USD 50.000. KPK masih mengusut apakah uang dolar AS itu termasuk dalam pengurusan impor bawah atau tidak.