KPK Geledah Ruang Kerja Politikus Demokrat M Nasir

4 Mei 2019 16:01 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR Komisi VII, Muhammad Nasir. Foto: Youtube/@DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR Komisi VII, Muhammad Nasir. Foto: Youtube/@DPR RI
ADVERTISEMENT
KPK melakukan penggeledahan ruang kerja anggota DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5). Ruang kerja yang digeledah itu milik Wakil Ketua Komisi VII dari Partai Demokrat, Muhammad Nasir.
ADVERTISEMENT
"Ruangan yang digeledah adalah ruangan anggota DPR RI, M Nasir," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (4/5).
Menurut Febri, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang diterima oleh anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
"Diduga pemberian pada BSP tersebut terkait pengurusan DAK," ujar Febri.
Kendati demikian, penyidik tak menyita bukti dari penggeledahan di ruang kerja adik Nazaruddin itu. "KPK tidak melakukan penyitaan dari proses penggeledahan tersebut karena tidak ditemukan bukti yang relevan dengan pokok perkara," jelas Febri.
Febri menyebut bahwa penyidik tengah mengusut para pemberi gratifikasi kepada Bowo. Beberapa pihak tersebut sudah teridentifikasi KPK.
"Saat ini telah diidentifikasi setidaknya ada 3 sumber dana gratifikasi yang diterima BSP. Namun karena prosesnya masih dalam tahap penyidikan, maka informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan sumber gratifikasi dan kasus yang menjerat Bowo, Febri menyatakan proses pemeriksaan saksi akan terus dilakukan, sembari mencari alat bukti lain.
"Saksi-saksi yang mengetahui sumber dana gratifikasi tersebut akan kami dalami lebih lanjut pada rencana pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai pada bulan Mei ini," pungkas Febri.
Bowo Pangarso dijerat dalam dua kasus, yakni suap dan gratifikasi. Anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Asty Winasti sebesar Rp 221 juta dan USD 85.130 (sekitar Rp 1,1 miliar).
Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. KPK telah menetapkan Bowo Pangarso, Asty, dan Indung sebagai tersangka.
Suap itu diduga agar Bowo Pangarso mempengaruhi PT Pupuk Indonesia Logistik agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk. Pekerjaan itu, sebelumnya sudah pernah dikerjakan PT Humpuss, tapi masa kerja samanya sudah berakhir.
ADVERTISEMENT
Selain itu, KPK dalam penangkapan ini menemukan uang Rp 8 miliar rupiah yang dibungkus 84 kardus. Uang itu terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu di dalam amplop. KPK menduga uang itu akan dipakai Bowo Pangarso untuk 'serangan fajar' dalam Pemilu 2019.