Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK menggeledah rumah mantan Kepala Bappeda Jawa Timur, Zainal Abidin. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek APBD dan APBD-P Pemkab Tulungagung.
ADVERTISEMENT
"Sedang berlangsung geledah di rumah Zainal Abidin Jalan Asem Nomor 1, yang bersangkutan adalah mantan kepala bappeda Jatim," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (9/8).
Selain menggeledah rumah Zainal, penyidik KPK juga tengah melakukan konstruksi terkait kasus ini. Rekonstruksi dilakukan di rumah mantan pejabat Bappeda Jatim, Budi Juniarto.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka. Supriyono diduga menerima Rp 4,880 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, yakni Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Rumah Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, dan Rumah Mantan Sekda Provinsi Jatim. Dari ketiga lokasi itu, KPK menyita sejumlah barang bukti dokumen terkait penganggaran.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Syahri Mulyo. Syahri Mulyo diduga menerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Dalam persidangan disebutkan ada uang kepada Ketua DPRD terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Bantuan Provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono.