KPK: Gubernur Kepri Nurdin Basirun Tersangka Suap dan Gratifikasi

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Foto: Facebook/ @Nurdin Basirun
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. Foto: Facebook/ @Nurdin Basirun

KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi

Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7).

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.

Adapun dalam kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin total sekitar Rp 667.306.657 juta. Uang itu terdiri dari SGD 43.942, USD 5.303, Euro 5, Ringgit Malaysia 407, Riyal 500, dan Rp 132.610.000 juta.

Basaria menyebut, diduga penerimaan gratifikasi itu terkait jabatan Nurdin sebagai gubernur.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) tiba di Gedung KPK, Kamis (11/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.