Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KPK Ingin UU Parpol Direvisi untuk Akomodir Sistem Integritas Parpol
19 November 2018 17:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
KPK tengah gencar mengkampanyekan sistem integritas partai politik (SIPP) yang bertujuan membenahi lahirnya para politisi dari hulu. Untuk itu, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko berharap UU Partai Politik bisa direvisi.
ADVERTISEMENT
"Itu bungkusnya payungnya adalah UU Parpol. KPK berkeinginan juga UU Parpol ini diperbaiki untuk bisa mengakomodasi integritas," kata Sujanarko usai bertemu elite Partai NasDem di kantor DPP NasDem, Jakarta Pusat, Senin (19/11).
Apalagi, menurutnya, UU Parpol sudah lama tidak direvisi. Padahal, seharusnya, UU Parpol tersebut bisa mengakomodir pengelolaan keuangan partai hingga manajemen rekrutmen yang baik.
"Pertama pengelolaan keuangan harus menjadi lebih baik. Parpol harus punya kode etik yang baik. Sistem rekrutmen pengkaderan kita harapkan juga di demokrasi internal parpol juga berjalan dengan baik," tuturnya.
Lebih lanjut, Sujanarko berharap, parpol yang telah melakukan SIPP bisa memiliki tata kelola yang lebih baik. Sehingga, hal tersebut secara otomatis akan berdampak pada kualitas kader dan caleg yang diusung.
ADVERTISEMENT
"Kalau sudah baik, otomatis nanti kandidat baik sebagai calon anggota DPRD, calon bupati, calon anggota DPR akan menjadi baik," lanjutnya.
Untuk mengkampanyekan SIPP, KPK menyambangi kantor parpol, termasuk DPP NasDem. Di kantor DPP tersebut, Sujanarko disambut Sekjen NasDem Johnny G Plate dan Ketua DPP NasDem Taufik Basari.