KPK Jelang UU Baru Berlaku: Kami Tak Tahu Apa Masih Bisa OTT

Dalam dua hari terakhir, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak tiga kali.
Pada Senin (14/10) malam, KPK menangkap Bupati Indramayu Supendi. Selanjutnya pada Selasa (15/10) malam, KPK mengamankan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere, dan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.
OTT tersebut dilakukan jelang UU KPK versi revisi berlaku otomatis pada 17 Oktober. KPK sudah memetakan ada beberapa poin dalam UU baru tersebut yang berpotensi melemahkan kinerja mereka.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan OTT tersebut dilakukan di tengah kekhawatiran akan berlakunya UU baru.
"Kami juga belum mengetahui apakah nanti dengan segala catatan yang telah kami temukan di UU yang baru tersebut, apakah KPK masih bisa lakukan OTT atau tidak misalnya, atau penindakan lain," ujar Febri saat dihubungi, Rabu (16/10).
Kekhawatiran tersebut, kata Febri, mengingat di UU baru, terdapat sejumlah kewenangan KPK mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan yang dipangkas. Sehingga hal itu berpengaruh terhadap kinerja pemberantasan korupsi.
"Karena memang ada beberapa perubahan kewenangan penindakan yang berisiko melemahkan KPK. Penyadapan sudah dibatasi di tahapan penyelidikan dan penyidikan saja, tidak bisa lagi di tahap penuntutan. Nanti begitu Dewan Pengawas ada maka dibutuhkan izin penyadapan dan dengan waktu yang terbatas," kata Febri.
"Sejumlah kewenangan lain untuk meminimalisir para pelaku korupsi atau pihak terkait kabur ke luar negeri juga berubah. KPK tidak bisa lagi lakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang di tahap penyelidikan dan aturan-aturan lain yang multi tafsir," sambungnya.
Sehingga sebelum UU baru itu berlaku, kata Febri, KPK berusaha semaksimal mungkin untuk bekerja sesuai aturan yang saat ini berlaku.
"KPK (hanya) berupaya bekerja sebaik-baiknya saja sekarang. karena itu kan amanat dari publik melalui UU 30 tahun 2002 yang berlaku saat ini," tutup Febri.
