Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/8).
Kedua jaksa itu dijerat sebagai tersangka bersama dengan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.
Dalam kasus ini, kedua jaksa itu diduga menerima suap dari Gabriella. Suap diduga terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019.
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan pada Senin (19/8). Dalam OTT itu, lima orang ditangkap KPK, termasuk Eka dan Gabriella.
Namun Satriawan tak termasuk dalam pihak yang ditangkap KPK. KPK meminta Satriawan segera menyerahkan diri.
ADVERTISEMENT
Eka dan Satriawan sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Gabriella selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.