Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
KPK Jerat Korporasi Fahmi Darmawansyah, PT Merial Esa, Jadi Tersangka
1 Maret 2019 18:15 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan perusahaan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Perusahaan tersebut diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun 2016.
ADVERTISEMENT
"KPK membuka Penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/3).
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama melakukan korupsi terkait dengan proses pembahasan dan Pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla. Direktur PT Merial Esa ialah Fahmi Darmawansyah yang sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka PT Merial Esa merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 14 Desember 2016. Ketika itu, KPK menjerat 4 orang sebagai tersangka.
Mereka ialah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla; Fahmi Darmawansyah selaku Direktur PT Merial Esa; serta dua orang lainnya yakni Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta.
ADVERTISEMENT
Fahmi yang merupakan suami Inneke Koesherawaty itu bersama Hardy dan Adami menyuap Eko terkait proyek pengadaaan satelit monitoring dan drone di Bakamla.
Berdasarkan perkembangan penyidikan, KPK juga menemukan adanya suap dalam pengurusan anggaran untuk Bakamla di DPR. KPK kemudian menjerat 3 orang, yakni Fayakhun Andriadi selaku anggota Komisi I DPR, Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla; dan Erwin Sya'af Arief selaku Manager Director PT Rohde and Schwarz Indonesia.
Fahmi selaku Direktur pada PT Merial Esa memberikan uang setara Rp 12 miliar kepada Fayakhun dalam 4 tahapan. "PT ME merupakan korporasi yang dimiliki Fahmi Darmawansyah," ujar Alex.
Menurut Alex, pemberian uang diduga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.
ADVERTISEMENT
"PT ME merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016," kata Alex.
PT Merial Esa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP.