KPK Jerat Penyuap Bupati Pakpak Bharat Sebagai Tersangka

14 Desember 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan Rijal Efendi Padang sebagai tersangka kasus dugaan suap. Rijal adalah seorang kontraktor yang diduga menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu.
ADVERTISEMENT
"KPK menemukan bukti-bukti terkait keterlibatan dan peran pihak-pihak lainnya dalam perkara ini yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (14/12).
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat konferensi pers di ruang wartawan KPK, Jumat (14/12). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Dalam kasus ini, Rijal diduga menyuap Remigo dan David Anderson Karosekali selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat serta Hendriko Sembiring. Suap yang diberikan Rijal diduga mencapai ratusan juta rupiah.
"Total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara," ujar Yuyuk.
Rijal adalah kontraktor yang menggarap proyek pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan - Binanga Sitelu yang nilainya mencapai Rp 4,57 miliar. Sebagai penggarap proyek, Rijal diminta sejumlah uang oleh David sebagai commitment fee sebesar 15 persen dari nilai proyek untuk Remigo.
ADVERTISEMENT
"Diduga praktik pemberian fee seperti ini sudah menjadi kebiasaan," kata Yuyuk.
Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Atas hal tersebut, Rijal kemudian memberikan uang sebesar Rp 550 juta kepada Remigo melalui David dan Hendriko. Uang diberikan dalam tiga tahap. Namun usai penyerahan ketiga pada 17 November 2018 lalu, KPK langsung melakukan penangkapan terhadap para pihak yang diduga terlibat suap itu.
Usai OTT tersebut, KPK menetapkan Remigo, David, dan Hendriko sebagai tersangka penerima suap. Namun, saat itu KPK belum menetapkan tersangka pemberi suap hingga akhirnya menjerat Rijal.
Atas perbuatannya, Rijal dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RIjal pun tercatat sudah ditahan penyidik sejak 30 November 2018 di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT