KPK: Kami Tak Akan Berhenti Lakukan Upaya Hukum di Kasus BLBI

KPK menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI. Kendati demikian, KPK masih mengupayakan upaya hukum atas putusan itu
"Namun kami menyatakan KPK tidak akan berhenti lakukan upaya hukum dalam perkara ini," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (9/7).
Saut menegaskan bahwa KPK akan fokus mengembalikan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai Rp 4,58 triliun. Saut menyebut pihaknya sedang mempelajari putusan kasasi MA dalam perkara ini.
"Kami memastikan, upaya kami yang sah secara hukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 4,58 triliun tersebut tidak akan berhenti," ujar Saut.
"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa," imbuh dia.
Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga divonis 13 tahun penjara.
Bahkan di tahap banding, hukumannya diperberat jadi 15 tahun penjara. Namun kini, ia bebas di tahap kasasi.
MA menilai perbuatan Syafruddin bukan termasuk tindak pidana korupsi.
