KPK Kawal Pelantikan Syahri Mulyo, Bupati Tulungagung Tersangka Suap

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)

Syahri Mulyo dijadwalkan akan menjalani pelantikan sebagai Bupati Tulungagung pada hari Selasa (25/9). Tersangka kasus dugaan suap itu menang dalam Pilkada Kabupaten Tulungagung bersama pasangannya, Maryoto Birowo.

KPK sudah menerima surat dari Gubernur Jawa Timur terkait rencana pelantikan Syahri Mulyo tersebut. Surat dikirimkan ke pihak KPK lantaran Syahri saat ini berstatus tersangka dan ditahan oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

"Karena perintah UU tersebut maka pelantikan tetap dilakukan dan dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektifitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan tersangka SM (Syahri Mulyo) sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta, merujuk pada tempat penahanannya di Polres Jakarta Timur," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (25/9).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Eny Immanuella Gloria)

Untuk keamanan Syahri, Febri menambahkan pihaknya juga menyiapkan sejumlah petugas yang nantinya akan mengawal Syahri berangkat dari tempatnya ditahan hingga selesai dilantik.

"KPK membawa SM (Syahri Mulyo) dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," papar Febri.

Syahri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Suap itu diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Uang senilai Rp 1 miliar diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek jalan di Tulungagung. Dia sebelumnya diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar.

Ketika operasi tangkap tangan pada Rabu (6/6), KPK tak berhasil mengamankan Syahri karena ia tak berada di tempat saat akan ditangkap. Ia baru menyerahkan diri beberapa hari kemudian. Selama pencariannya, Syahri Mulyo sempat mengeluarkan video yang menyatakan bahwa dirinya merupakan korban politik dengan adanya kasus tersebut.

Syahri Mulyo yang diusung PDIP dan Partai Nasdem itu ditetapkan tersangka pada 8 Juni atau 19 hari jelang pencoblosan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. Syahri Mulyo yang berpasangan dengan Maryoto Birowo (Sahto) menang telak atas lawannya Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

video youtube embed

Pasangan dengan nomor urut 2 itu unggul jauh dengan mendapat 59,8 persen suara atau mengantongi 355.966 suara. Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memperoleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.

Meski berstatus sebagai tersangka, namun Syahri tetap akan dilantik sebagai bupati. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada (UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota).

Pasal tersebut berbunyi bahwa dalam hal calon Bupati atau Wali Kota dan atau calon Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati atau Wali Kota dan atau Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota.