KPK Kembali Tahan Anggota DPRD Sumatera Utara Tersangka Suap

13 Agustus 2018 19:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (13/8). (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta (13/8). (Foto: Nadia K Putri/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan satu lagi tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, Tahan Manahan Panggabean. Manahan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia diduga turut terlibat menerima suap atau hadiah dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.
ADVERTISEMENT
"TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Pusat," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/8).
Manahan yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 18.20 WIB mengatakan, saat pemeriksaan ia menjelaskan terkait gratifikasi yang ia dituduhkan oleh KPK. Dalam pemeriksaan itu juga, Manahan membeberkan untuk apa tujuan dari gratifikasi itu.
"Saya sudah jelaskan semua ke penyidik KPK tentang gratifikasi yang dituduhkan kepada kami. Terus gratifikasi itu sudah saya jelaskan juga penggunaannya untuk apa," ucap Manahan.
Manahan juga mengaku telah mengembalikan seluruh uang yang telah diterimanya saat itu kepada pihak KPK.
"Atas kesadaran kami, kesilapan kami, kealpaan kami, dengan kesadaran kami sudah kembalikan ke negara. Jumlahnya nanti penyidik ditanya," kata Manahan.
ADVERTISEMENT
Manahan menjadi nama keduabelas yang ditahan lembaga antirasuah dari total 38 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menahan sebelas nama lain atas dugaan penerimaan uang ketuk palu dari Gatot Pujo.
Terkait kasus ini, penyidik KPK menetapkan 38 eks anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015.