KPK Klarifikasi Barang Sitaan Eks Kepala Bappeda Jatim

19 Juli 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Baru KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur, Budi Setiawan, sebagai saksi. Budi diperiksa dalam perkara suap pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dilakukan lantaran rumah Budi menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK. Dari penggeledahan rumah Komisaris Bank Jatim itu, KPK menyita sejumlah dokumen penganggaran serta beberapa barang bukti elektronik.
"Penyidik ingin mengklarifikasi bukti-bukti yang ditemukan saat penggeledahan di Jatim, terutama terkait proses penganggaran BK (Bantuan Keuangan) Provinsi Jatim yang dialokasikan ke Tulungagung," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (19/7).
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono. Foto: facebook @Dprd Tulungagung
"Ada kebutuhan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan di Jatim sebelumnya," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka. Dia diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Syahri Mulyo. Ia diduga menerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPUR Tulungagung. Namun, kemudian terungkap ada kasus lain.
Supriyono diduga menerima Rp 3,75 miliar dengan rincian penerimaan fee proyek APBD murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.