KPK Kumpulkan Bukti Keterlibatan Lippo Cikarang di Kasus Meikarta

1 Maret 2019 21:28 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Megaproyek Meikarta. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Megaproyek Meikarta. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK masih terus mendalami adanya keterlibatan Lippo Cikarang dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. KPK sudah menemukan adanya indikasi keterlibatan korporasi tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau teorinya sih kalau direktur dan pengurus korporasinya sendiri yang melakukan penyuapan berarti di dalam putusan itu pengendalian internalnya kan gak jalan, kan seperti itu. Itu sudah cukup untuk membuktikan kesalahan korporasi good corporate governance-nya gak jalan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/3).
Dugaan keterlibatan PT Lippo Cikarang (Tbk) dalam perkara suap izin proyek Meikarta kian tegas. Hal itu terlihat dalam surat tuntutan untuk Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Pada surat dakwaan Billy, Lippo Cikarang disebut menjadi salah satu pihak yang turut menyuap Neneng Hasanah Yasin dan beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta Billy Sindoro termenung saat mendengarkan pembacaan tuntutan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/2). Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Sementara dalam surat tuntutan Billy Sindoro, terungkap sebagian uang yang diberikan ke Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Bekasi dan para pejabat Pemkab Bekasi, berasal dari kas Lippo Cikarang melalui anak usahanya PT Mahkota Sentosa Utama (MSU).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan bukti pengeluaran bank PT MSU pada tanggal 14 Juni 2017, uang yang pada akhirnya dipakai untuk menyuap Neneng dan anak buahnya itu senilai Rp 3,5 miliar. Sementara total suap seluruhnya Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.
Pembuktian adanya uang kas Lippo Cikarang yang mengalir ke para pihak dari Pemkab Bekasi itu berdasarkan keterangan saksi atas nama Ju Kian Salim. Salim yang merupakan Town Management PT Lippo Cikarang per 2016 dan Direktur PT MSU.
Menanggapi fakta persidangan soal suap yang diberikan oleh Billy Sindoro kepada Neneng Hasanah Yasin dkk yang berasal dari kas perusahaan, Alex menilai hal itu menjadi salah satu bukti adanya keterlibatan korporasi.
"Itu sudah cukup untuk membuktikan kesalahan korporasi. Itu standarnya seperti itu," ucap Alex.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Korupsi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Namun, saat disinggung penetapan Lippo Cikarang sebagai tersangka korporasi, Alex menyatakan KPK masih harus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup. Selain itu ia mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus ini.
"Apakah cukup alat bukti ya nanti kita lihat di penyidikan," kata Alex.