Kumparan Logo
LIPSUS, Gejolak Senyap KPK, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief.

KPK: Mengapa Revisi UU KPK Seakan-akan Dikebut

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menilai DPR dan Pemerintah tidak transparan dalam proses pembahasan revisi UU KPK. Sampai hari ini, KPK mengaku belum mendapatkan informasi apa pun terkait poin-poin yang akan diubah dalam UU KPK.

“Dari semua surat itu, yang akan diatur ini kan lembaga KPK, seharusnya tata kramanya ditembuskan juga kepada KPK agar kami bisa melihat kalau mau diganti jadi A kita bisa pikirkan, juga kalau mau diganti ke arah X ya kami bisa pikirkan diskusi internal bagaimana kita sikapi perubahan seperti itu,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif saat menggelar konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

“Tetapi sampai hari ini, kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup. Negara ini bukan negara tertutup, negara ini adalah negara demokrasi, negara ini menjunjung transparansi,” ujar Syarief.

Menurut Syarief, keterbukaan atau transparansi adalah poin penting untuk memutuskan langkah-langkah ke depannya.

“Oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mentransparankan semuanya. Kalau itu semua sudah transparan, sudah terbuka, maka kita bisa menilai secara bersama,” kata Syarif.

“Semoga saja tidak ada sesuatu yang disembunyikan di dalam proses revisi UU KPK,” sambungnya.

Selain tidak transparan, DPR dan pemerintah juga dinilai terburu-buru dalam membuat keputusan untuk merevisi UU KPK.

“Mengapa revisi UU KPK itu seakan-akan dikebut dan dibuat tertutup prosesnya itu kami sesalkan. Ada kegentingan apa sehingga hal itu harus dibikin betul-betul tertutup antara pemerintah dan parlemen,” ujar dia.

embed from external kumparan

“Contohnya diusulkan oleh Baleg dimasukan ke paripurna pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis masuk dan diketok langsung dikirim ke pemerintah presiden,” sambungnya.

Presiden Joko Widodo pun dinilai tidak melakukan pertimbangan secara matang atau tidak memanfaatkan waktu yang ia miliki dengan maksimal sebelum akhirnya menyetujui revisi.

“Presiden seharusnya memiliki waktu 60 hari menurut aturan UU untuk memikirkan itu. tetapi tidak lama kemudian langsung surat persetujuannya dikirim lagi ke DPR,” kata Syarif.