Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Pembahasan Revisi UU (RUU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK akan dibahas dalam rapat paripurna DPR ke-7 masa sidang I Tahun 2019-2020, Kamis (5/9). Namun, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif merasa lembaganya tak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana RUU itu.
ADVERTISEMENT
"KPK belum mengetahui dan juga tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan rencana revisi UU KPK tersebut," ujar Syarif saat dihubungi, Rabu (4/9).
Syarif menilai RUU KPK belum perlu dilakukan. Sebab, ia menganggap, sejumlah poin dalam UU KPK masih sangat relevan dengan kerja KPK saat ini.
"Bagi kami saat ini, KPK belum membutuhkan revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Justru dengan UU ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT (Operasi Tangkap Tangan), serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ungkap Syarif.
Syarif bahkan menyebut revisi itu tak bisa serta merta disetujui tanpa melibatkan persetujuan presiden.
"Kalaupun keputusan menjadi RUU inisiatif DPR tersebut akan tetap dilakukan pada paripurna besok, tentu tidak akan bisa menjadi UU jika tanpa pembahasan dan persetujuan bersama dengan Presiden. Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," Kata Syarif.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan, ada empat poin yang akan dibahas dalam RUU KPK. Salah satunya soal kewenangan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
"Pemerintah sudah menyampaikan, sepakat dengan DPR untuk melakukan revisi empat hal, terkait dengan penyadapan, dewan pengawas, kewenangan SP3 dan tentang pegawai KPK," papar Masinton.
"Ada beberapa kasus di KPK itu yang belum bisa di apa, ya, tidak bisa, yang tidak jelas status ininya, tidak dibawa ke pengadilan. Dan juga tidak bisa dihentikan karena KPK oleh UU tidak memiliki kewenangan SP3. Itu ada yang tersangka bertahun-tahun," lanjutnya.
Masinton menganggap DPR dan pemerintah memiliki kewenangan untuk melaksanakan review terhadap semua produk perundang-undangan, termasuk UU KPK. Ia juga menegaskan, dalam rapat tersebut, pembahasan revisi UU KPK hanya melanjutkan usulan yang sudah lama dibahas di Baleg.
ADVERTISEMENT
"Itu kan sudah, kasusnya kan sudah lama itu ada di Baleg. Ya, dan pemerintah dan DPR kan sudah (membahas). Tahun 2017 lalu ya, itu sudah menyepakati empat hal untuk dilakukan revisi terbatas terhadap UU KPK itu," kata Masinton.