KPK Miliki Bukti Kuat Lucas Halangi Penyidikan Kasus Eddy Sindoro

14 November 2018 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Advocat Lucas menyangkal seluruh dakwaan KPK yang mengatakan dirinya terlibat dalam pelarian eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro. Ia menganggap tuduhan tersebut tak beralasan dan sengaja diarahkan kepadanya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi bantahan tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat yang dapat membuktikan keterlibatan Lucas dalam perkara dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro itu.
"KPK sudah memiliki bukti yang sangat kuat ketika menangani di proses penyidikan sampai di proses persidangan," ujar Febri di kantornya, Rabu (14/11).
Kuatnya keyakinan KPK, menurut Febri, turut didukung dengan proses pengumpulan bukti yang juga dilakukan tim penyidik di Malaysia. Seperti diketahui, Malaysia merupakan salah satu tujuan Eddy Sindoro dalam pelariannya untuk menghindari pemeriksaan KPK.
"Pemeriksaan saksi juga kami lakukan di Malaysia karena diduga salah satu tempus delicti-nya atau peristiwa yang harus diungkap nanti di persidangan juga dilakukan di Malaysia," ujarnya.
Pengacara Lucas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Lucas menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor. (Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Pemeriksaan di negeri jiran itu, kata Febri, terwujud karena adanya kerja sama antara komisi antikorupsi Malaysia (MACC) dan KPK.
ADVERTISEMENT
"Nanti kami akan buka data-data dan bukti-bukti tersebut di persidangan untuk menegaskan bahwa bukti dalam kasus Pasal 21 (UU Tipikor) dengan terdakwa Lukas ini sangat kuat," kata Febri.
Sebelumnya Lucas dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor Jakarta menyangkal seluruh isi dakwaan KPK. Sangkalan itu diarahkan Lucas pada dugaan menghalangi penyidikan KPK dengan menyarankan agar Eddy Sindoro tidak kembali ke Indonesia.
Bantahan juga diarahkan Lucas terhadap dakwaan KPK yang menyebutkan dirinya mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi.
Selain itu dalam eksepsinya, Lucas menegaskan bahwa ia bukan pengacara dari Eddy Sindoro sehingga tidak punya pengaruh apapun untuk menyarankan atau memerintahkan Eddy untuk menghindar dari proses hukum KPK. Ia menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPK sehingga menetapkan dia menjadi tersangka hingga duduk di kursi terdakwa.
ADVERTISEMENT