news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPK Minta Jangan Coblos Calon yang Bagi Uang dan Sembako

19 Maret 2019 12:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Banyaknya caleg di Pemilu 2019 membuat masyarakat bingung dalam menentukan pilihan. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar dapat mengetahui kualitas dan rekam jejak para calon sebelum menentukan pilihan.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menawarkan sejumlah kriteria yang dapat menjadi acuan warga sebelum memilih saat pemilu, termasuk caleg dan capres.
"Karena itu, KPK mengajak warga menggunakan hak pilihnya dalam pemilu melalui slogan 'Pilih yang Jujur'. Pilih capres-cawapres yang jujur, pilih caleg yang jujur," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (19/3).
Ada beberapa cara yang disiapkan oleh KPK dan bisa menjadi acuan bagi warga sebelum memilih calon yang akan mereka pilih. Misalnya, tidak memilih calon yang mengiming-imingi warga dengan uang, sembako, atau bentuk suap lainnya.
"Pemilih yang jujur pasti tidak mau diiming-imingi memilih karena uang (money politics). Calon yang mencoba menawarkan uang, sembako, atau lainnya, sudah pasti tidak layak dipilih," jelas dia.
Febri Diansyah, Juru Bicara KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, warga bisa melihat, calon yang akan dipilih masuk atau tidak dalam daftar caleg mantan koruptor. Bila, namanya ada dalam daftar 81 caleg mantan koruptor, KPK menyarankan untuk tidak memilih mereka.
ADVERTISEMENT
"Mereka yang telah terbukti melakukan korupsi sepantasnya dilihat sebagai orang yang telah mengkhianati jabatan yang dipercayakan kepadanya," tutur dia.
Tak hanya itu, caleg juga bisa dinilai dari keseriusan mereka melaporkan secara rutin harta kekayaan mereka ke KPK, khususnya bagi para calon petahana. Warga bisa melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai acuan dalam memilih.
"Pada awal April 2019 KPK akan mengumumkan nama-nama Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD di seluruh Indonesia yang telah melaporkan LHKPN sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.
"LHKPN adalah salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas para calon. Sehingga masyarakat bisa menilai mana calon legislator yang menerapkan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya," tambah dia.