KPK Minta Pejabat yang Belum Lapor LHKPN Diberi Sanksi

KPK mengimbau kepada seluruh instansi agar dapat memberikan sanksi administrasi bagi pejabatnya yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga batas waktu pelaporan pada pukul 23.59 WIB, Minggu (31/3).
Hal itu disampaikan juru bicara KPK Febri Diansyah menanggapi masih banyaknya penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaannya pada KPK hingga hari ini.
"Kami imbau agar ada ketegasan dari masing-masing institusi untuk menjatuhkan sanksi administrasi internal bagi yang tidak melapor tepat waktu," ujar Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (1/4).
Berdasarkan pantauan kumparan di ruang penyampaian LHKPN, gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hingga pukul 11.38 WIB, masih dipenuhi para pelapor. Mulai dari pejabat dari instansi pemerintah hingga PNS yang mengenakan baju dinas berwarna cokelat.
Meski demikian, KPK menganggap penyelenggara negara yang baru melaporkan harta kekayaannya hari ini sebagai bentuk keterlambatan. Sebab, batas akhir pelaporan pada pukul 23.59 WIB, Minggu (31/3). Data keterlambatan ini yang akan diberikan KPK kepada tiap instansi untuk ditindaklanjuti.
"PN (penyelenggara negara) yang melapor setelah 31 Maret 2019 terhitung terlambat. Data-data ini akan kami sampaikan ke instansi-instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai aturan masing-masing," ucap Febri.
Sementara itu, dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyayangkan masih banyak penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN. Menurutnya, meski tak ada sanksi tegas, tapi melaporkan LHKPN seharusnya dilakukan penyelenggara dan pejabat negara.
"Walau tidak ada sanksi, namun secara moral sebaiknya saran saya kalau belum lapor jangan jadi pejabat negara dulu (status quo), habis lapor baru nanti menjabat lagi," kata Saut.
Data KPK hingga pukul 23.59 WIB, Minggu (31/3), tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tercatat 73,50%. Berikut data lengkapnya:
Eksekutif. Wajib lapor: 269.380, sudah lapor: 201.929, belum lapor: 67.451. Persentase pelaporan: 74,96%
Yudikatif. Wajib lapor: 23.721, sudah lapor: 14.473, belum lapor: 9.248. Persentase pelaporan: 61,01%
Legislatif-MPR. Wajib lapor: 8, sudah lapor: 6, belum lapor: 2. Persentase pelaporan: 75,00%
Legislatif-DPR. Wajib lapor: 554, sudah lapor: 312, belum lapor: 242. Persentase pelaporan: 56,32%
Legislatif-DPD. Wajib lapor: 132, sudah lapor: 100, belum lapor: 32. Persentase pelaporan: 75,76%
Legislatif-DPRD. Wajib lapor: 17.644, sudah lapor: 10.634, belum lapor: 7.010. Persentase pelaporan: 60,27%
BUMN/BUMD. Wajib lapor: 28.380,sudah lapor: 25.327, belum lapor: 3.053. Persentase pelaporan: 89,24%
Berikut data lengkap yang dikeluarkan KPK untuk kepatuhan penyampaian LHKPN dari caleg:
Pemilu legislatif DPR RI. Wajib lapor: 573, sudah lapor: 85, belum lapor: 488. Persentase pelaporan: 14,83%
Pemilu legislatif DPD RI. Wajib lapor: 697, sudah lapor: 551, belum lapor: 146. Persentase pelaporan: 79,05%
Pemilu legislatif DPRD. Wajib lapor: 7.952, sudah lapor: 3.140, belum lapor: 4.812. Persentase pelaporan: 39,49%.
