KPK Minta Sidang Perdana Praperadilan Advokat Lucas Ditunda
ADVERTISEMENT
KPK mengajukan penundaan jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan advokat bernama Lucas . Penundaan itu sudah disampaikan KPK kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tempat perkara itu disidangkan.
ADVERTISEMENT
"KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel dan Hakim Praperadilan untuk penundaan sidang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/10).
Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima KPK, hari ini diagendakan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Lucas. Surat pemberitahuan sidang itu sudah diterima KPK sejak Kamis (18/10). Namun, KPK merasa rentang waktu pemberitahuan terlampau singkat sehingga mereka tidak sempat mempersiapkan sejumlah hal terkait persidangan.
"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif, sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat/administrasi dan bukti-bukti lain," ujarnya.
KPK mengharapkan agar nantinya pengadilan dapat mempertimbangkan permintaan tersebut. Jika sidang dimulai setelah kedua pihak sudah siap, putusannya diharapkan akan lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," kata Febri.
KPK telah menetapkan Lucas sebagai tersangka karena diduga membawa kabur eks Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri untuk menghindari penangkapan.
Lucas diduga turut berperan untuk membantu Eddy yang kala itu telah dideportasi otoritas Malaysia, untuk kembali meninggalkan wilayah yurisdiksi Indonesia sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta.
Tak lama setelah pengumuman tersangka, KPK langsung menahan Lucas. Sesaat sebelum ditahan, Lucas membantah tudingan KPK soal menghalangi penyidikan Eddy Sindoro.
Eddy Sindoro telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 karena diduga bersama-sama menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pada Jumat (12/10) Eddy menyerahkan diri ke KBRI Singapura. Setelah dibawa ke Indonesia dan dilakukan pemeriksaan intensif, KPK langsung menahan eks bos Lippo Group itu.
ADVERTISEMENT
Suap diduga dilakukan Edy Nasution bersama dengan Doddy Aryanto Supeno merupakan pegawai PT Artha Pratama Anugerah yang merupakan anak perusahaan dari Lippo Group. Edy Nasution dan Doddy sudah dinyatakan bersalah dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
Suap ini diduga terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.