KPK Minta Tak Ada Pihak yang Pengaruhi Saksi dalam Kasus Suap Romy

19 Maret 2019 14:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jubir KPK Febri diansyah Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, telah ditetapkan sebagai tersangka seleksi jabatan di Kementerian Agama. Pengembangan perkara pun terus dilakukan, sehingga KPK meminta semua pihak bersikap kooperatif.
ADVERTISEMENT
"KPK juga mengingatkan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif. Jadi harapannya semua pihak bersikap kooperatif dalam penanganan perkara ini agar prosesnya bisa kita letakkan hanya sebagai sebuah proses hukum sesuai aturan yang berlaku," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Febri, KPK tentu akan memeriksa sejumlah saksi. Untuk itu ia meminta agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi saksi-saksi dalam kasus ini.
Sebab apabila ada yang mempengaruhi para saksi, KPK tak segan untuk menjerat pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tentang merintangi penyidikan. Pasal itu memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Ketua Umum PPP, Romahurmuziy bergegas usai diperiksa KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk mengumpulkan, atau menghubungi, atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Mengapa? karena kalau ada upaya untuk mempengaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di Pasal 21 UU Tipikor," lanjutnya
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa menduduki jabatan tersebut. Kini Romy, Haris, dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka.