Romy Diduga Tak Sendiri untuk Pengaruhi Seleksi Jabatan di Kemenag

19 Maret 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama yang menjerat eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam proses itu, KPK menyelidiki pihak di Kemenag yang diduga ikut membantu Romy dalam proses seleksi jabatan. KPK pun telah menemukan sejumlah bukti adanya keterlibatan pejabat Kemenag tersebut.
"Tersangka Romy tidak mungkin bekerja sendiri dan kami sudah mengidentifikasi dan sudah punya buktinya pihak yang diduga bekerja bersama-sama terkait perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/3).
Febri tidak merinci terkait siapa pejabat itu, namun KPK menduga pejabat itu bersama dengan Romy mempengaruhi proses pengisian jabatan di Kemenag. Sebab Romy sebagai anggota Komisi XI DPR tidak memiliki kewenangan apapun di Kemenag.
Ketum PPP Romahurmuziy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
"Ada pihak-pihak yang diduga bersama-sama di kementerian agama ataupun tersangka RMY (Romy) untuk mempengaruhi seleksi atau proses seleksi atau pengisian jabatan pimpinan di kementerian agama," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah uang dari ruang kerja Lukman Hakim Saifuddin dalam penggeledahan pada Senin (18/3) lalu. Setelah dilakukan perhitungan, total uang yang disita KPK adalah Rp 180 Juta dan USD 30 Ribu.
Sementara itu di kasus ini, Romy diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin (HRS).
Keduanya diduga menyuap Romy agar bisa menduduki jabatan tersebut. Kini Romy, Haris, dan Muafaq telah ditetapkan sebagai tersangka.