KPK Panggil 4 Pejabat Angkasa Pura II

13 Agustus 2019 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil empat pejabat PT Angkasa Pura II sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pekerjaan Baggage Handling System (BHS). Keempatnya diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam, yang berstatus tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keempat orang itu ialah Agus Herlambang selaku Vice President of Proc and Log Assistance PT Angkasa Pura II; Ivone Cleara selaku Vice President of Legal and Compliance PT Angkasa Pura II; Irma Yelly selaku Vice President of Human Capital Service PT Angkasa Pura II; serta Mulyadi selaku Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II.
"Kita panggil sebagai saksi," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (13/8).
Terkait penyidikan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor dari Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen, salah satunya terkait proyek sistem pengelolaan bagasi yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Andra dan staf PT INTI bernama Taswin Nur.
PT INTI membantah Taswin merupakan karyawan mereka. KPK pun sudah menduga Taswin merupakan orang kepercayaan salah satu direksi PT INTI.
Andra diduga menerima suap dari Taswin sebesar SGD 96.700 agar proyek pengelolaan bagasi dikerjakan oleh PT INTI. Proyek bagasi senilai Rp 86 miliar itu akan dioperasikan di 6 bandara yang dikelola PT AP II.