KPK Panggil Ahmad Heryawan Pekan Depan Terkait Suap Izin Meikarta

4 Januari 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahmad Heryawan mengunjungi stand UMKM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ahmad Heryawan mengunjungi stand UMKM (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Barat periode 2013-2018, Ahmad Heryawan, sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta pekan depan. Aher --sapaan akrab Ahmad Heryawan-- dipanggil kembali karena pada panggilan sebelumnya (Kamis 20/12) mangkir.
ADVERTISEMENT
"Minggu depan kami rencanakan ada sejumlah saksi juga yang akan diperiksa, termasuk mantan Gubernur Jawa Barat yang pernah dipanggil sebelumnya tapi belum bisa hadir karena berbagai alasan," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (4/1).
Untuk itu KPK meminta Aher dapat kooperatif pada panggilan selanjutnya dan dapat memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK.
"Jadi tentu saja dalam proses pemeriksaan berikutnya kami harap bisa hadir dan pemeriksaan bisa berjalan dengan baik," kata Febri.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Sebelumnya pada Kamis (20/12), KPK menjadwalkan panggilan panggilan pertama kepada Aher. Hanya saja karena sejumlah alasan yang disampaikannya, ia urung memenuhi panggilan tersebut.
Saat itu Aher mengaku tidak mendapat surat panggilan dari KPK. Meski pada Selasa (18/12) dia menerima surat berkop KPK yang ditujukan kepadanya, namun isi surat tersebut bukan ditujukan padanya. Isinya pun bukan pemanggilan untuk pemeriksaan kasus Meikarta.
ADVERTISEMENT
Dalam surat dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro yang merupakan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, nama Aher ikut masuk di dalamnya.
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Billy Sindoro. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Disebutnya nama Aher itu bermula saat eks Wagub Jabar Deddy Mizwar yang saat itu juga menjabat Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), pada Juli 2018 memimpin rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di kantor Gubernur Jawa Barat.
Rapat pleno tersebut membahas persetujuan atas pangajuan Perda Kabupaten Bekasi tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Pengembangan (WP) I dan WP IV. Dalam rapat, Deddy meminta penjelasan terkait pembangunan Meikarta, namun tak kunjung menemui kejelasan dari Pemkab Bekasi.
Pemprov Jawa Barat lalu meminta penjelasan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait perizinan hunian superblock itu. Masih merujuk dakwaan, Neneng kemudian mengklaim pihaknya sudah mengeluarkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) seluas 84,6 hektare.
ADVERTISEMENT
Sedangkan mengenai sisanya, yakni 380 hektare, diserahkan kepada pihak Pemprov Jawa Barat lantaran masalah RDTR harus melalui persetujuan Pemprov Jawa Barat.
"Deddy Mizwar kemudian meminta agar semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat," kata jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/12).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Pada 4 September 2017, Pemprov Jawa Barat melaksanakan Rapat Pleno BKPRD yang dihadiri Deddy Mizwar, dan Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang, dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dalam rapat tersebut, Neneng memutuskan Pemkab Bekasi akan menghentikan sementara pembangunan proyek Meikarta.
Dalam rentang waktu penghentian, Lippo Group selaku penggarap proyek, mengkaji, dan merekrut beberapa pihak untuk mengurus izin Meikarta. Di antaranya Henry Jasmen, Fitradjaja, serta Taryudi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, rapat di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 3 Oktober 2017 hadir Dirjen Otda Soni Sumarsono, perwakilan PT Lippo Cikarang Edi Dwi Soesianto, Direktur Pemanfaatan Ruang BPN, pihak Pemprov Jawa Barat, pihak Dinas Penanaman Modal PTSP Jawa Barat, dan Bupati Neneng beserta staf.
Rapat tersebut membahas terkait perizinan Meikarta. Hasil rapat memutuskan bahwa harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat. Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, Henry, Fitra Djaja dan Taryudi memberikan uang yang disimpan dalam amplop sejumlah SGD 90 ribu kepada Yani Firman pada bulan November 2017.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah usai diperiksa KPK. (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Kemudian pada 23 November 2017, Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
Atas surat itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Neneng perihal Rekomendasi Pembangunan Meikarta.