KPK Panggil Anak Buah Samin Tan Terkait Suap Eni Saragih
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil Direktur PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Nenie Afwani, sebagai saksi dengan tersangka Samin Tan .
ADVERTISEMENT
Nenie akan diperiksa dalam perkara dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak usaha PT BLEM yang dimiliki Samin Tan .
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Rabu (6/3).
Dalam perkara ini, Nenie telah dicegah ke luar negeri sejak 15 September 2018 untuk 6 bulan ke depan. Artinya masa pencegahan Nenie habis pada 15 Maret mendatang.
Adapun Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni untuk pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.