Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Suap Eni Saragih, Pemilik Borneo Lumbung Energi Jadi Tersangka
15 Februari 2019 18:39 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB

ADVERTISEMENT
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM), Samin Tan, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau-1 (PLTU-MT Riau-1).
ADVERTISEMENT
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejak 1 Februari 2019 dengan tersangka SMT (Samin Tan), pemilik perusahaan PT BLEM (Borneo Lumbung Energi & Metal)," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/2).
Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik KPK menemukan adanya dugaan pemberian suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR senilai Rp 5 miliar. Uang suap diberikan Samin Tan kepada Eni terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.
"Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR RI 2014-2019," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perkara suap yang dilakukan Samin Tan tersebut bermula pada Oktober 2017 saat Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Sebelumnya diduga PT BLEM yang dimiliki Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak termasuk Eni Saragih terkait permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Atas permintaan Samin, Eni pun menyanggupi permintaan bantuan Samin dengan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Bantuan yang diberikan Eni terkait menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM, posisi Eni saat itu sebagai anggota panitia kerja (Panja) Minerba di Komisi VII DPR.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin, untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung. Uang tersebut disanggupi Samin dengan pemberian uang senilai Rp 5 miliar dalam dua tahap, yakni 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan pemberian kedua pada 21 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.