KPK Panggil Anggota DPR Nico Siahaan Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon

30 November 2018 10:21 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK memanggil anggota Komisi I DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau biasa dikenal Nico Siahaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon. Nico diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (30/11).
Nico merupakan anggota DPR yang terpilih pada Pileg 2014 lalu dari daerah pemilihan Jawa Barat I. Ia berhasil duduk sebagai anggota DPR dengan perolehan suara sekitar 64 ribu. Ia dan Sunjaya sama-sama kader PDIP.
Kendati demikian belum diketahui informasi apa saja yang akan digali penyidik KPK dari Nico dalam kasus ini.
Dalam kasus ini Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kasus KPK (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Dari jual beli jabatan itu, Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun KPK menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai Rp 6,42 miliar.
Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (24/10). KPK menangkap 6 orang dalam OTT tersebut, namun hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara selaku pemberi suap, Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT